Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak – Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Butir 14 dinyatakan bahwa “Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pengawasan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan balita yang dilakukan melalui pemberian pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.Pendidikan anak usia dini yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tuju pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan, daya pikir, daya cipta, emosi, Feeling, berbahasa/komunikasi, dan sosial. Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan melibatkan seluruh anak mencakup kepedulian akan perkembangan fisik, persepsi, dan social anak.Pembelajaran diorganisasikan sesuai dengan minat-minat dan gaya belajar anak.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang arahkan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dari berbagai kesimpulan diatas bahwa Pendidikan anak usia dini (PAUD/TK) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang mengarahkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik , kecerdasan daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kekuatan feeling), emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan langkah – langkah perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ruang Lingkup Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
Terdapat beberapa jalur yang bisa diambil dari layanan PAUD. Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa ada tiga jalur PAUD, yaitu, PAUD jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA dan lainnya, PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA dan lainnya, PAUD jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga. TK merupakan jenjang pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sedangkan RA atau raudathul atfal adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau dibawahnya) dalam bentuk pendidikan formal dibawah naungan kementrian agama atau kelompok bermain adalah layanan pendidikan yang menyelenggarakan program kesejahteraan sekaligus program pendidikan yang ditujukan bagi anak usia 2 sampai 4 tahun sedangkan TPA adalah layanan pendidikan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir sampai 6 tahun.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk PAUD yang ada di dalam maupun luar negeri:
- Sekolah dasar kelas rendah (Junior Primary School)
Untuk anak usia 5-8 tahun - Taman Pengasuhan Anak (TPA)
Melayani anak usia 2 bulan hingga 4 tahun - Tempat Penitipan Anak Terintegrasi atauTK program plus ( Integrated service center)
Berbeda dengan TPA umumnya, TPA terintegerasi memberikan pelayanan tambahan kepada siswanya dengan jam belajar. - Preschool, Kindgarteen/child-parent centre
Untuk anak usia 4 tahun, sebelum masuk ke SD. - Kelas bermain (play class)
Untuk anak usia 3-5 tahun
Tinggalkan Balasan