Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Khilafatul Muslimin Tidak Memenuhi Kriteria Pendidikan
Penguji Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chandra Irawan mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah Khilafatul Muslimin tidak memenuhi kriteria ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Demikian disampaikan oleh Chandra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022). “Ormas ini menyelenggarakan SD dengan pendidikan 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan pendidikan tinggi setara 2 tahun,” kata Chandra.
Membuat Ketentuan Jenjang Pendidikan Sendiri
“Padahal, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010, disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan, SD dan MI paling sedikit terdiri dari 6 jenjang kelas. Sedangkan SMP dan MTs terdiri dari 3 jenjang kelas, yaitu kelas 7, 8 , dan 9,” kata Chandra. Ia juga memberikan penghargaan terhadap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Khilafatul Muslimin.
Ia mengatakan Kemendikbud siap mendukung penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menyiapkan records-statistics yang dibutuhkan.
“Kami siap mendukung data dan regulasi terkait penanganan khilafatul ormas Islam yang dilakukan Polda Metro Jaya,” lanjut Chandra. Dalam berita sebelumnya, Organisasi Khilafatul Muslimin disebut-sebut memiliki sistem pendidikan sendiri yang diterapkan di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, Bekasi.
Pejabat Menteri Pendidika Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Kombes Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan, sistem pendidikan yang mengusung ideologi khilafah disusun oleh Ahmad Sobirin alias AS yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sistem pendidikan yang diterapkan Pesantren Ukhuwah Islamiyah, masa pendidikan pada setiap jenjang, yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), dipersingkat, tidak seperti sekolah pada umumnya.
“Tingkat pendidikan khalifah marhalah u.s.a. bin Affan (UBA) atau sederajat SD hanya tiga tahun, dengan empat mata pelajaran,” ungkap Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Sedangkan lama masa sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama atau disebut marhalah khalifah Ummar bin Khatab (UBK) adalah dua tahun dengan delapan mata pelajaran. Sedangkan pada jenjang SMA yang diistilahkan dengan Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), siswa hanya belajar selama dua tahun dengan 11 mata pelajaran.
“Untuk pendidikan di Jami’ah Ali bin Abi Thalib (AAT) setara perguruan tinggi atau universitas di Margodadi, Lampung, dan NTB pola pengajarannya selama tiga tahun,” kata Hengki. “Ada sembilan mata kuliah. Setelah lulus, para jami’ah atau mahasiswa akan mendapatkan gelar S.KHI (Sarjana Khilafah Islamiyah),” lanjutnya.